Kendaraan tersebut direncanakan untuk mendukung operasional Konferensi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Bali pada Oktober 2013.
Tiga BUMN yang terlibat yakni PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN dan PT Pertamina (Persero).
Ketiganya menggelontorkan dana sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Namun dalam perjalanannya, mobil listrik yang telah dipesan tidak dapat digunakan karena dinilai tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Kejaksaan Agung menyebut mobil listrik rakitan PT Sarimas Ahmadi Pratama, yakni Ahmadi Type MPV Listrik, tidak memenuhi standar kelayakan sebagai kendaraan penumpang.
Sejumlah komponen yang dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Karena 16 unit mobil tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan uji laik jalan, PT Sarimas Ahmadi Pratama tidak dapat mengurus perizinan kendaraan.
Akibatnya, mobil-mobil itu tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Polytron Punya Showroom Mobil Listrik Pertama, Intip Fasilitasnya
Selain itu, hasil pengujian menunjukkan gaya kendali rem utama mencapai 620 Newton, melampaui batas maksimum 500 Newton.
Uji kincup roda depan juga tercatat 7 milimeter per meter, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 68 mengatur toleransi sekitar 5 milimeter per meter.
Penyidik Kejaksaan menilai mobil listrik garapan Dasep bukan kendaraan baru, melainkan menyerupai Toyota Alphard berbahan bakar premium yang kemudian dimodifikasi menjadi bertenaga listrik.
Mobil tersebut juga disebut tidak mengantongi rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).