Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatiwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.