Menurut Wahyu, sebenarnya terdapat lahan kosong tak jauh dari lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat parkir mobil derek lain, tepatnya di sekitar Universitas Mercu Buana.
Namun, keterbatasan kapasitas lahan membuat sebagian armada memilih parkir di pinggir jalan umum.
"Di depan Mercu situ ada lahan suka dipakai parkir, tapi cuma dikit yang muat. Sisanya di sini, berjejer macam di showroom," ujarnya.
Baca Juga: Nekat Parkir Mobil di Jalan Perumahan, Bisa Dipenjara 18 Bulan atau Denda Rp 1,5 Miliar
Ia menambahkan, pada waktu tertentu jumlah mobil derek yang terparkir di sepanjang sisi jalan bisa mencapai lima hingga enam unit.
Wahyu juga menduga kendaraan-kendaraan tersebut bukan milik Dinas Perhubungan.
"Enggak tahu siapa, tapi bukan dereknya Dishub deh kayaknya. Derek swasta, tapi tulisannya resmi, yang biasa ke sini mah sopirnya doang kan," papar Wahyu.
Wahyu menilai penggunaan jalan umum sebagai lokasi parkir kendaraan berat tidak semestinya dibiarkan, karena membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat malam hari ketika penerangan minim.
"Bahaya, bahaya banget menurut saya. soalnya kalau yang nyetir enggak fokus, pas belok bisa nubruk, mana banyakan emak-emak. Bikin macet juga ini kan makan jalan," ucapnya.
Ia pun berharap pemerintah dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat segera turun tangan melakukan penertiban.
Wahyu juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas parkir tersebut.
Baca Juga: Alih Fungsi, Ini Alasan Orang Amerika Suka Parkir di Tepi Jalan Meski Punya Garasi
"Harusnya ditertibkan lah, kalau enggak ditertibin gini kan jadi pertanyaan, dia bayar ke siapa? Kan enggak mungkin dia asal parkir, pasti nyetor (uang)," tutur Wahyu.