"Kurang lebih sebulan lagi (penyelesaian Perwali),"
Sujatmiko menjelaskan, Peraturan Daerah No 8 Tahun 2023 tentang transportasi tetap dijalankan.
Artinya tidak ada perubahan terkait usia teknis angkot 20 tahun tetap diberlakukan.
Eben, Pemilik Angkot Trayek 03 Terminal Bubulak-Baranangsiang turut menanggapi hasil aksi damai yang dilakukan sopir angkot hari ini.
"Alhamdulillah membuahkan hasil. Yang surat-suratnya ditilang nanti dikembalikan. Terus masa mobil, sekarang terus masih narik, sebelum ada keputusan dari Perda. Sekarang enggak ada razia lagi," kata Eben menukil Kompas.com.
Salah satu kekhawatiran razia angkot tua yang dirasakan oleh para sopir adalah kehilangan mata pencaharian.
Kalau mobil dikandangkan, otomatis tidak bisa dipakai untuk cari penumpang.