"Tidak semua orang hafal nomor polisi kendaraannya. Karena itu kami buka nomor rangka dan nomor mesin, lalu kami cantumkan nama pemiliknya agar bisa mengingatkan yang bersangkutan," papar Luthfie.
Ia menegaskan, pengambilan motor bagi korban curanmor dilakukan tanpa dipungut biaya.
Pemilik hanya diminta membawa dokumen kepemilikan sah seperti STNK dan BPKB atau surat keterangan dari pihak leasing apabila kendaraan masih dalam status kredit.
"Silakan membawa BPKB asli. Kalau masih leasing, bisa membawa surat keterangan dari pihak leasing," bebernya.
Ia menjelaskan, petugas akan melakukan verifikasi data kendaraan dengan dokumen kepemilikan yang dibawa pemilik.
Jika data dinyatakan sesuai, motor dapat langsung diambil.
Menurut Luthfie, bagi pemilik yang belum sempat mengambil motor saat pelaksanaan bazar, pengambilan tetap bisa dilakukan di luar jadwal yang telah ditentukan.
"Tetapi mungkin konsepnya tidak dalam bazar seperti ini, artinya nanti ke layanan kepolisian umum."
"Silakan langsung datang ke Satreskrim dan nanti mengikuti proses verifikasi dengan dokumen kepemilikan yang sah," ujar Luthfie.
Ia menegaskan, pengembalian kendaraan kepada pemilik merupakan layanan kepolisian sehingga masyarakat diminta tidak ragu dan tidak terpengaruh isu pungutan liar.
"Saya yakinkan pada warga masyarakat terutama yang kendaraannya menjadi korban curanmor atau terjadi penggelapan dan lain-lain di waktu tahun sebelumnya, bisa langsung mengambil kendaraannya ini tanpa biaya apapun," tegas dia.