Lexus LM 350h Berpelat Dinas RI 25 Buta Aturan, Seenak Jidat Serobot Antrean di Gerbang Tol Cilandak

By , Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:00 WIB

Lexus LM 350H berpelat dinas RI 25 serobot antrean mobil di gerbang tol Cilandak (IG/@62dailydose)

Tindak lanjut dengan jalur hukum untuk pelanggaran di tol saat ini difokuskan pada kecelakaan dan indikasi tindak pidana.

Di samping kedua jenis pelanggaran itu, tindak lanjut dilakukan dengan imbauan atau teguran saja.

"Saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol dibatasi pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan maupun terindikasi tindak pidana, selain itu kami berikan imbauan saja," papar Dhanar.