"Nah, kami coba telusuri kabel tersebut, cuma ternyata kabel tersebut sudah diputus tim kami. Sehingga kami coba akhirnya rapikan kabel tersebut, kami gulung, kami angkut, lalu kabel-kabel yang masih berantakan pun kami yang di atas itu kami rapikan kembali," ujar Rifki.
Hingga kini, belum ditemukan identitas perusahaan pemilik kabel fiber optik tersebut.
Bina Marga telah meminta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menelusurinya.
Rifki menambahkan, pemasangan kabel fiber optik udara baru telah dilarang. Ia menduga kabel tersebut dipasang tanpa izin.
"Sebenarnya saat ini kami sudah menerbitkan, sudah tidak lagi boleh pemasangan penarikan jaringan kabel udara (fiber optik). Dugaan kami itu kabel adalah pemasangan baru yang tanpa izin, baru ditarik ya seperti langsung ke rumah atau ke mana," ujarnya.