Pemotor Tewas Dibunuh Perkara Belok Tanpa Sein di Bandung, Awalnya Adu Mulut

By , Senin, 24 November 2025 | 16:30 WIB

Ilustrasi lampu sein (Harry/Gridoto.com)

Saat diperiksa, Alik mengaku kesal karena Hadi tidak menerima permintaan maafnya.

Pelaku juga mengaku dalam pengaruh obat-obatan.

Alik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya 15 tahun penjara.