Saat diperiksa, Alik mengaku kesal karena Hadi tidak menerima permintaan maafnya.
Pelaku juga mengaku dalam pengaruh obat-obatan.
Alik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya 15 tahun penjara.