Akibat perbuatanya VLA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sedangkan RDO dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara naksimal 4 tahun.
Dua wanita pencuri dan penadah motor curian yang ternyata selebgram asal Magelang, Jawa Tengah (Dok. Polresta Sleman)
Akibat perbuatanya VLA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sedangkan RDO dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara naksimal 4 tahun.