"Untuk yang penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujarnya.
Dalam lingkaran merah, pasangan suami-istri asal Lamongan, Jawa Timur pelaku pencurian motor di 30 lokasi di Bojonegoro (Hamim/Kompas.com)
"Untuk yang penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujarnya.