Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun.
Sebuah kontrakan di Jl Asem Gede, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur dijadikan gudang motor malingan dengan kedok bengkel (Ardhi Ridwansyah/Kompas.com)
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun.