Polisi Cerdik, Endus Gudang Motor Curian di Matraman Lewat Jejak Sinyal GPS

By , Kamis, 18 September 2025 | 17:30 WIB

Sebuah kontrakan di Jl Asem Gede, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur dijadikan gudang motor malingan dengan kedok bengkel (Ardhi Ridwansyah/Kompas.com)

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun.