"Itu kan sebenarnya masalah perorangan, enggak ada sangkut-pautnya dengan Pemkot, apalagi kalau sudah ada putusan pengadilan ya kita gak bisa ngapa-ngapain lagi," ucap Armuji.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jl Klampis Jaya, Sukolilo, Surabaya (7/1/24) sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Debt Collector Keroyokan Rampas Pajero Sport Milik Mahasiswa, Lima Pelaku Berakhir Dijambak Polisi
Seorang pengemudi Pajero Sport berusia 66 tahun, Oei Kie Lay, menabrak sebuah bangunan percetakan.
Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara pun membeberkan kronologi peristiwa tersebut.
"Pelaku mengendarai Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi L 1939 ACR, yang berjalan dari arah selatan menuju ke utara," ungkap Made disitat dari Kompas.com.
Menurut Made, Oei berniat memarkirkan mobilnya di deretan rumah toko (ruko) di lokasi tersebut.
Namun, Ia kehilangan kendali dan menabrak pintu percetakan.
"Karena kurang hati-hati saat parkir, kendaraan yang dikemudikannya melaju ke depan, menabrak pintu ruko nomor 15D.
"Setelah menabrak, pengemudi berusaha berjalan mundur," ujarnya.
Baca Juga: Pajero Sport Bos Travel Umrah Ditebas Kereta Api Setengah Bodi, Penjaga Perlintasan Disorot
Bak maju mundur kena, Oei kembali menabrak sebuah Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi L 1409 AAE yang terparkir di sekitar lokasi.
Dalam keadaan panik, ia menginjak gas, yang menyebabkan mobil Pajero Sport kembali melaju lagi ke depan dan menabrak ruko beserta barang-barang di dalamnya.