Sekadar mengingatkan berikut tarif pajak progresif kendaraan terbaru di Jakarta yang sudah dirangkum GridOto.
- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima serta seterusnya.