Menariknya, pelanggaran-pelanggaran yang sering ditemui di jalan ternyata memiliki poin yang cukup besar.
Salah satunya mengemudikan kendaraan tanpa SIM, yang dikenakan hukuman 5 poin.
Baca Juga: Berlaku di Januari 2025, Jakarta Sudah Terapkan Sistem Tilang Poin?
Begitu juga dengan menerobos palang pintu kereta api atau balapan di jalan raya, yang juga dikenakan 5 poin.
Kemudian, pemotongan 10 poin dikenakan jika pengendara menyebabkan kecelakaan lalu lintas ringan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang, atau korban luka ringan.
Adapun pemotongan poin terbesar, yaitu 12 poin, akan diberikan jika pengendara lalai dan menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.
Melansir Kompas.com, berikut daftar pengurangan poin tilang sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021:
1 Poin
Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.