Berlaku di Januari 2025, Jakarta Sudah Terapkan Sistem Tilang Poin?

By , Senin, 06 Januari 2025 | 21:30 WIB

Ilustrasi tilang (Adam Samudra)

Selanjutnya jika melakukan pelanggaran sedang,poin akan dikurangi tiga.

Sedangkan pelanggaran berat, poin akan dikurangi lima, dan apabila menimbulkan korban jiwa potensi dikurang 12 poin.

"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," tutupnya.