Jangan Nekat, Mulai 20 Desember 2024 Kendaraan-kendaraan ini Dilarang Berkeliaran di Jawa Tengah

By , Rabu, 18 Desember 2024 | 16:45 WIB

Rawan macet saat arus mudik Lebaran, Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menyiapkan jalan alternatif di jalur mudik Pantura dan Tol Pemalang-Batang. (TribunJateng.com/Budi Susanto)

"Kendaraan yang mengangkut bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, serta bahan bakar minyak dan gas tetap diizinkan beroperasi," terangnya.

"Selain itu, kendaraan untuk kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang juga dikecualikan," tambah Sonny.