"Melalui program tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui pemerintah kabupaten kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa," imbuhnya.
Ilustrasi motor (Rudy Hansend/GridOto.com)
"Melalui program tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui pemerintah kabupaten kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa," imbuhnya.