Andri mengatakan, para pelaku membakar kotak suara agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Motif perusakan TPS yang dilakukan para tersangka ini ingin melakukan PSU di sejumlah TPS untuk memenangkan salah satu paslon," ujar Andri via telepon, (2/12/24).
Namun, Andri belum dapat memastikan apakah para pelaku bertindak atas perintah untuk melakukan pembakaran.
Kelima pelaku yang ditangkap berinisial EP, AI, IP, R, dan HH. Petugas hingga kini masih mengejar empat pelaku lainnya.
Baca Juga: Parah, Uang Rp 1,5 Miliar Berwujud 75 Mobil dan Motor Dinas Pemkab Aceh Utara Lenyap
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 406 tentang tindak pidana perusakan dan Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak pidana bersama-sama.
Setelah insiden pembakaran kotak suara, KPU Jambi memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di lima lokasi di Kota Sungai Penuh.
Lokasi-lokasi tersebut meliputi:
1. TPS 01 Desa Dukung Sakti, Kecamatan Koto Baru
- Surat suara untuk pemilihan Gubernur Jambi: 501
- Surat suara untuk pemilihan Wali Kota Sungai Penuh: 501
2. TPS 01 Desa Limau Manis, Kecamatan Koto Baru
- Surat suara: 572