Mitsubishi Triton Dinas Pemkot Sungai Penuh Disita Polisi, Terlibat Kasus Luar Biasa

By , Kamis, 05 Desember 2024 | 18:00 WIB

Mitsubishi Triton milik Pemkot Sungai Penuh Jambi yang terdaftar di Diskominfo disita Polisi karena dipakai para pelaku pembakar kotak suara Pilkada 2024 (Kurnia Sandi/Kompas.com)

Andri mengatakan, para pelaku membakar kotak suara agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Motif perusakan TPS yang dilakukan para tersangka ini ingin melakukan PSU di sejumlah TPS untuk memenangkan salah satu paslon," ujar Andri via telepon, (2/12/24).

Namun, Andri belum dapat memastikan apakah para pelaku bertindak atas perintah untuk melakukan pembakaran.

Kelima pelaku yang ditangkap berinisial EP, AI, IP, R, dan HH. Petugas hingga kini masih mengejar empat pelaku lainnya.

Baca Juga: Parah, Uang Rp 1,5 Miliar Berwujud 75 Mobil dan Motor Dinas Pemkab Aceh Utara Lenyap

Konferensi Pers penangkapan para pelaku pembakaran kota suara pilkada 2024 di kota Sungai Penuh, Jambi (Dok. Polda Jambi)

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 406 tentang tindak pidana perusakan dan Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak pidana bersama-sama.

Setelah insiden pembakaran kotak suara, KPU Jambi memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di lima lokasi di Kota Sungai Penuh.

Lokasi-lokasi tersebut meliputi:

1. TPS 01 Desa Dukung Sakti, Kecamatan Koto Baru

- Surat suara untuk pemilihan Gubernur Jambi: 501
- Surat suara untuk pemilihan Wali Kota Sungai Penuh: 501

2. TPS 01 Desa Limau Manis, Kecamatan Koto Baru

- Surat suara: 572