Aturan Tilang Terbaru, STNK Potensi Terblokir Saat Terekam Kamera Polisi

By , Rabu, 04 Desember 2024 | 13:00 WIB

Contoh surat tilang elektronik asli (Facebook.com/Riki Reando)

- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000

- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000

- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000

- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000

- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000.