Aturan Tilang Terbaru, STNK Potensi Terblokir Saat Terekam Kamera Polisi

By , Rabu, 04 Desember 2024 | 13:00 WIB

Contoh surat tilang elektronik asli (Facebook.com/Riki Reando)

GridOto.com - Per 1 Desember 2024 ada aturan tilang terbaru.

STNK potensi terblokir saat pengendara terekam kamera Polisi.

Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kini semakin digencarkan.

Pemilik kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Namun dalam perkembangannya, cukup banyak pelanggar yang melakukan pelanggaran tidak mendapatkan surat konfirmasi dan akhirnya tidak melakukan klarifikasi.

"Mereka tahu kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas saat akan melakukan pengesahan atau perpanjangan ternyata STNK-nya diblokir," ujar Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, (25/20/24) dilansir dari Kompas.com.

Budiyanto mengatakan, kendaraan bermotor yang terdeteksi oleh kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas bisa diblokir.

Baca Juga: Lumayan Nih, Ternyata Uang Sisa Denda Tilang Bisa Diambil, Ini Caranya

Menurutnya, hal ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan turunannya, serta mengacu pada Undang-Undang ITE; Informasi transaksi elektronika.

"Tidak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang terkaget-kaget saat akan melakukan pengesahan tidak bisa karena STNK kena blokir akibat terjepret oleh ETLE," ucap Budiyanto.

"Memang dalam mekanisme penegakan hukum dengan sistem ETLE, data pelanggaran yang sudah masuk pada back office (data base) akan dianalisa dan diverifikasi, kemudian pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi, dan untuk segera diklarifikasi," kata dia.

Budiyanto juga mengatakan, bagi mereka yang kendaraannya diblokir karena kena ETLE bisa koordinasi dengan Posko ETLE Gakkum.

Kemudian, pemilik kendaraan akan diberikan tilang dan No Briva untuk melakukan titipan denda ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerimtah.