Akhirnya Paham, Ini Perbedaan Papan Rambu Penunjuk Jalan Warna Hijau dan Biru

By , Senin, 18 November 2024 | 19:00 WIB

perbedaan rambu penunjuk jalan warna hijau dan biru (istimewa)

GridOto.com - Sobat GridOto pasti pernah menjumpai papan rambu penunjuk jalan warna hijau atau biru saat sedang berkendara.

Rambu warna hijau dan biru tersebut umumnya bertuliskan lokasi tujuan dan terpampang di atas jalan tol ataupun jalan raya.

Tentunya perbedaan warna dasar pada petunjuk tersebut dibuat bukan tanpa tujuan, lantas apa perbedaan antara keduanya?

Menurut Dwimawan Heru, yang saat diwawancarai Juli 2021 lalu menjabat Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, warna dasar hijau pada papan rambu penunjuk di jalan tol memiliki makna penunjuk dari lokasi.

Tujuannya agar pengguna jalan tol bisa memilih antara mau melintasi jalur tersebut atau tidak.

"Hijau merupakan rambu penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan dituju," ujar Heru kepada GridOto.com (13/07/21).

Sedangkan untuk latar rambu penunjuk warna biru memiliki arti perintah kepada pengguna jalan tol yang akan menuju ke suatu wilayah.

"Biru merupakan rambu perintah, berarti pengguna jalan tol harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," sambungnya.

contoh rambu penunjuk jalan warna hijau di jalan tol (Dok. PT Marga Harjaya Infrastruktur)

Baca Juga: Wajib Tahu, Rambu Lalu Lintas Terbagi Dalam Empat Jenis, Ini Fungsinya

Perbedaan fungsi rambu warna hijau dan biru juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2014.

Pada dasarnya, rambu lalu lintas berdasarkan jenisnya terdiri dari rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.

Dalam Pasal 18, disebutkan bahwa rambu berwarna hijau merupakan rambu penunjuk.