Sopir dan Kernet Truk Tangki Kena Denda Rp 60 Miliar, Imbas Aksi Merugikan di Rumah Makan

By , Kamis, 07 November 2024 | 12:30 WIB

Konferensi Pers Polda Jambi pengungkapan penjualan BBM Subsidi ilegal yang merugikan negara Rp 6,2 miliar (Rifani Halim/TribunJambi.com)

Jaringan BBM subsidi ilegal dari JNA ternyata juga ada di kabupaten lain di Jambi.

Pendistribusian BBM subsidi secara ilegal jaringan JNA diungkap polisi di Kabupaten Batanghari.

"Jaringan JNA berhasil diungkap di Batanghari, untuk disalurkan ke gudang JNA di Muaro Jambi."

"Gudang ini telah beroperasi selama satu tahun terakhir," kata Bambang.

Kata Bambang, BBM subsidi dari tangki berwarna merah putih disedot ke jeriken, lalu disalurkan ke gudang milik JNA di Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga: Konsisten ke SPBU Malah Berujung Ancaman Denda Rp 60 Miliar, Ribuan Liter Pertalite Jadi Bukti

Dalam sehari, JNA mengendalikan tujuh truk tangki BBM.

"Setelah itu dikumpulkan BBM ini di Muaro Jambi, tempat gudangnya JNA," ujarnya.

"Di gudang, kami menemukan kurang lebih 8.000 liter BBM Bio Solar dan 8.000 liter Pertalite," jelasnya.

Dalam menjalani peran sebagai mafia BBM subsidi secara ilegal, JNA menutupi dengan berkedok sebagai agen LPG.

"Jadi kita melakukan penggeledahan, di sana ada agen LPG setelah masuk ke belakang, JNA menyimpan beberapa BBM," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi alias COD jual beli BBM bersubsidi tersebut.

"Setelah disepakati lokasi pertemuannya, tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jeriken untuk dijual kembali ke penampung," paparnya.