"Melansir ke 12 jeriken, jadi enam jeriken Solar dan 6 jeriken Pertalite. Saat kegiatan itu terjadi anggota kepolisian langsung mendatangi lokasi dan menangkap orang tersebut," sebut Reza.
Reza menjelaskan, yang ditangkap adalah satu orang driver pengganti atau sopir tembak, seorang kernet, dua pembeli dan seorang pengawas bertugas menghubungkan pembeli dan driver.
Baca Juga: Gara-gara Solar Rp 6.800, Sopir Ini Bakal Didenda Rp 60 Miliar
"Pengawas ini yang menghubungkan, dia yang menelepon driver dan mencari pembeli. Jadi dia mengaku mantan anggota LSM yang sudah tidak aktif lagi," ungkapnya.
Sebelum penangkapan para terduga pelaku, polisi mengamankan mobil tangki yang diduga melakukan penjualan BBM subsidi secara ilegal.
"Ya benar, ada tangkapan mobil tangki Pertamina mengangkut BBM subsidi milik PT Elnusa Petrofin," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (1/11/2023).
Ia memaparkan, JNA mengendalikan tujuh trip truk tangki merah putih yang mengangkut BBM bersubsidi.
Mereka mengakali volume setiap tripnya.
"Jadi kalau kita hitung, setiap satu trip ada 400 liter," kata Bambang, (4/11/24).
"Jadi dikalilkan tujuh, itu ada 2.800 liter yang berkurang penyaluran BBM subsidi yang tidak tersalurkan dengan baik," imbuhnya.
Baca Juga: Borong Biosolar Berujung Ancaman Denda Rp 60 Miliar, Truk Modifan dan QR Code MyPertamina Jadi Bukti
Apabila dihitung sebulan, maka tinggal dikalikan 30 hari.
Didapatkan angka bahwa BBM bersubsidi yang tidak tersalurkan tersebut mencapai 84.000 liter per bulan.