GridOto.com - Sopir dan kernet truk tangki BBM dan empat orang lain terancam kena denda Rp 60 miliar.
Itu imbas dari aksi merugikan di salah satu rumah makan yang dilakukan AR, YA, NF, DS, RD, dan JA.
Sopir, kernet dan beberapa orang tersebut sekongkol berbuat jahat atas suruhan sang bos berinisial JNA yang kini melarikan diri.
Saat ini, JNA telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron kepolisian Jambi.
Perbuatan yang mereka lakukan yakni menjual BBM Subsidi secara ilegal.
Gudang jaringan penjualan BBM subsidi secara ilegal ini terletak di kawasan Kabupaten Muaro Jambi.
Polisi pun mengungkap cara kerja mafia BBM subsidi di Jambi ini.
Baca Juga: Tiap Hari Rutin Beli Pertalite dan Solar di SPBU, Dua Pria Ini Justru Terancam Denda Rp 60 Miliar
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap satu unit truk tangki merah putih dengan nomor polisi B 9449 SFV dan enam orang yang terlibat dalam kasus penjualan BBM secara ilegal, (31/10/24) lalu.
Mereka ditangkap di Rumah Makan Kang Aris di Lintas Tembesi - Jambi Desa Simpang Terusan KM9, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, saat mengeluarkan BBM dari truk tangki.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini menerangkan, truk tangki yang diamankan bermuatan 16.000 liter BBM jenis solar dan Pertalite.
"Jadi dengan modus singgah di rumah makan di wilayah Tembesi, lalu melangsir BBM dengan membuka segel tangki pertamina," kata Reza, (3/11/24).
Dia menyebut, BBM dari mobil tangki dilansir ke sejumlah jeriken kosong yang bermuatan 35 liter.