Jangan Sampai Bayar, Mulai Saat Ini Biaya Balik Nama Motor dan Mobil Bekas Resmi Gratis

By , Rabu, 06 November 2024 | 15:30 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan (F Yosi/Otomotifnet)

Insentif Pajak Daerah berupa pengenaan 0 persen untuk BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, berlaku mulai 23 Oktober 2024, hingga 4 Januari 2025.

Kebijakan tersebut membuat masyarakat Jakarta dapat menikmati pembebasan BBNKB-II lebih dini, meski aturan resmi penghapusannya belum berlaku.

Baca Juga: Mulai Januari 2025 Pemilik Mobil Lebih Dari Satu Kebakaran Jenggot, Ini Sebabnya

Sehingga, masyarakat tak perlu lagi membayar bea balik nama kendaraan bekas terhitung sejak Rabu, 23 Oktober 2024.

Pemilik kendaraan, juga tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan insentif ini.

Keringanan pajak diberikan secara langsung kepada wajib pajak yang memenuhi syarat.

Sementara itu, bagi mereka yang telah melakukan pembayaran BBNKB-II dan seterusnya sebelum aturan ini berlaku, tidak akan bisa meminta pengembalian dana atau kelebihan pajak.