Kini mereka berdua terancam pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Konferensi Pers penangkapan dua penimbun BBM Subsidi dengan banyak barcode MyPertamina oleh Polda Bengkulu (Firmansyah/Kompas.com)
Kini mereka berdua terancam pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.