BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan SIM, Kondisi Menunggak Iuran Jadinya Begini

By , Senin, 04 November 2024 | 15:30 WIB

Foto ilustrasi SIM dan BPJS Kesehatan. (Kolase Humas Polri/Kompas)

1. Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
2. Formulir pendaftaran SIM
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
5. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
7. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).