Begini Cara Aktifkan STNK Kendaraan yang Diblokir Pemilik Pertama

By , Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB

Ruang pelayanan Samsat Sampang (Tribunjatim.com)

3. Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000

4. Biaya cek fisik: Rp 25.000

5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000.

Sekadar informasi, biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB).

Besaran PKB yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, tetapi bisa saja mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.