3. Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000
4. Biaya cek fisik: Rp 25.000
5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000.
Sekadar informasi, biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB).
Besaran PKB yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, tetapi bisa saja mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.