3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.
Setelah dokumen persyaratan lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir:
1. Datang ke Samsat sesuai domisili
2. Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan
3. Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama.
Baca Juga: Pelan-pelan, Pengendara Kendaraan Acuhkan Pejalan Kaki Bisa Didenda Setengah Juta
4. Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.
Proses balik nama kendaraan membutuhkan waktu sekitar 3 jam, mulai dari proses cek fisik sampai menerima STNK kendaraan baru.
Namun, jika kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, pembeli perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.
Berikut biaya balik nama kendaraan bermotor:
1. Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000
2. Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000