Waspada, Razia Polisi Besar-besaran di Jateng Incar 7 Pelanggaran Ini

By , Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:05 WIB

Ilustrasi razia kepolisian di Jawa Tengah (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Pemeriksaan meliputi, surat kendaraan, izin mengemudi dan kelengkapan kendaraan lainnya.

"Alhamdulillah setelah kami lakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap anggota, tidak ditemukan anggota yang melakukan pelanggaran," kata Santoso.

Berikut 7 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi zebra candi 2024, yakni:

1. Kendaraan over load dan over dimensi
2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm SNI
5. Pengemudi atau pengendara yang gunakan knalpot brong
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) balap liar.