Beberapa negara itu di antaranya China dan Korea Selatan.
Dilansir dari Kontan, China hanya memberikan izin untuk mengendarai kendaraan kepada warga lokal saja.
Baca Juga: Kena Tilang Bikin Cari Kerja Susah, Polisi Terapkan Aturan Ini
Dengan begitu, turis yang memiliki SIM Internasional atau International Driving Permit (IDP) tidak diberikan izin mengemudi di China.
Selain China, Korea Selatan juga cukup ketat mengizinkan pengemudi asing berkendara di negaranya.
Di Negeri Gingseng ini, hanya warga lokal dan pemilik IDP tertentu saja yang bisa menyetir kendaraan di sana.
Namun ada solusi, bagi orang Indonesia yang ingin berkendara di Jepang harus memiliki SIM Jepang.
Untuk mendapatkannya, harus memiliki SIM Nasional Indonesia dan memenuhi kualifikasi ujian SIM Jepang.
Selanjutnya, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIM Jepang.
Untuk proses awal akan dilakukan pemeriksaan dokumen.
Baca Juga: Meski Belum Sidang, Polisi Masih Bisa Menilang Pengendara Maksimal Sebanyak Ini
Hanya mereka yang lulus pemeriksaan awal saja yang dapat memperoleh SIM Jepang setelah dinyatakan lulus pemeriksaan kemampuan, ujian pengetahuan, dan ujian kecakapan.