Jual L300 Rp 31 Juta dan Carry Rp 20 Juta, Pedagang Mobil Pikap Bekas Terancam Penjara 9 Tahun

By , Jumat, 27 September 2024 | 21:00 WIB

Barang bukti yang diamankan dari tiga sindikat pencurian mobil di Jakarta Selatan, Mitsubishi L300, Suzuki Carry Pikap dan Carry Futura (Luthfia Miranda Putri/Antara)

Ketiga tersangka itu kini telah ditahan di Rutan Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

MA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sedangkan tersangka SYA dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.