Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal tindak pidana dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Ilustrasi maling motor yang sedang beraksi (dok. Pos Kupang)
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal tindak pidana dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.