Mimpi Abdul Punya Vario Jadi Kenyataan, Meski Kini Pasrah Tidur di Bui

By , Rabu, 18 September 2024 | 16:30 WIB

Ilustrasi maling motor yang sedang beraksi (dok. Pos Kupang)

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal tindak pidana dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.