"WAI adalah yang menginisiasi rencana ini, termasuk menyiapkan pelat nomor palsu dan menyewa mobil Panther untuk melancarkan aksinya," jelas Bimo.
WAI, yang merupakan residivis dengan catatan pidana tahun 2019 terkait percobaan perusakan brankas mesin ATM di Pare dan telah menjalani hukuman selama 5 bulan, juga diketahui sudah merencanakan aksi berikutnya setelah perampokan ini.
Bimo menambahkan upaya penangkapan para pelaku melibatkan pengumpulan informasi dari saksi-saksi serta rekaman CCTV yang diperoleh dari lokasi kejadian.
Baca Juga: SPBU di Sleman Mencekam, Tangan Operator Tersayat Kena Ayunan Benda Dari Dalam Jaket Konsumen
Setelah penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku tersebut.
"WAI sempat melawan saat ditangkap, sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas berupa tembakan. Ini adalah langkah terakhir untuk mencegah pelarian lebih lanjut," ujar Bimo.
Perampokan ini mengakibatkan kerugian materiil berupa uang puluhan juta raib dari dua minimarket yang menjadi sasaran.
Tim kepolisian kini fokus pada penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua pelaku dan pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat ditangkap.