Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat atau pengendara untuk segera melapor jika menemukan juru parkir yang mematok tarif selangit agar nantinya bisa langsung ditindaklanjuti.
"Seperti yang kemarin kalau dilihat dari seragamnya parkir resmi, itu sudah kurang ajar. Dasar hukumnya dari mana (matok tarif Rp 150 ribu), jadi laporkan saja," kata Asep.