Jadi Tahu, Begini Cara Menghitung Denda Telat Pajak Kendaraan

By , Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:15 WIB

(Ilustrasi) Pajak progresif Jakarta dihapus sementara, cuma sampai bulan ini saja (Aant/otomotifnet.com)

Sedangkan bila telat selama dua tahun, maka rumusnya 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Dengan contoh besaran PKB yang sama maka dendanya ialah Rp 125.000.