Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa STNK asli dan KTP)asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
7. Jawa Timur
Bapenda Provinsi Jawa Timur juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 15 Juli-31 Agustus 2024.
Dikutip dari akun Instagram @bapendajatim, (12/7/24), pengadaan keringanan pajak ini dalam rangka HUT ke-79 RI yang akan berlangsung pada 17 Agustus mendatang.
Kebijakan insentif atau pemutihan pajak daerah di Jawa Timur sendiri mencakup empat program, yakni:
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) - Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif atau bebas pajak untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
- Bebas SWDKLLJ untuk tahun lewat.
8. Daerah Istimewa Yogyakarta
Terakhir, Pemprov DIY mengadakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor mulai 1-31 Agustus 2024.
Dilansir dari akun Instagram @samsatjogjakarta, (1/8/24), pemutihan pajak kendaraan digelar berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
Program ini diadakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) serta perayaan dua belas tahun Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Hanya berlaku selama Agustus 2024, berikut program bebas denda dari Pemprov DIY: