Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.
4. Bengkulu
Dikutip dari laman resminya, Pemprov Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 4 Juni-30 November 2024.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotor.
Digelar di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Bengkulu, program pemutihan pajak mencakup tiga keringanan, yakni pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.
5. Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Barat turut memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024-4 Januari 2025.
Program keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.
Total ada lima program pemutihan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:
- Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024
- Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024
- Pembebasan progresif atas PKB
- Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025
- Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.
Besaran pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini selengkapnya dapat disimak di sini.
6. Aceh
Pemprov Aceh juga masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Penyelenggaraan program keringanan pajak ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.