Ini Delapan Provinsi Kompak Memanjakan Penunggak Pajak Kendaraan

By , Senin, 05 Agustus 2024 | 10:00 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Ario/GridOto)

Program keringanan yang digelar Bapenda Jawa Tengah ini berlangsung sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

Total ada empat program keringanan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yakni:

a. Pembebasan BBNKB II

Dibuka hingga 19 Desember 2024, pembebasan BBNKB II berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

b. Diskon pajak tahun berjalan

Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.

Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.

c. Pembebasan biaya pajak progresif

Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Sama seperti program keringanan lain, pembebasan biaya pajak progresif berlaku hingga 19 Desember 2024.

d. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor

Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.

Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.