Manfaatkan, Berikut Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

By Sabtu, 03 Agustus 2024 | 07:25 WIB

Segera manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (Hendra)

Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.