Sering Disepelekan, Ini Bahaya dan Sanksi Motoran Posisi Satu Tangan Main Hp

By , Rabu, 17 Juli 2024 | 16:00 WIB

Berkendara main HP (tirto.id)

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Baca Juga: Denda Tilang Rp 24 Juta Terkam Pelanggaran Ini Dalam Razia Polisi Besaran-Besaran