Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000.
Polisi menyita BBM Ilegal dari 2 truk pengangkut (Korlantas)
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000.