Gara-gara Solar Rp 6.800, Sopir Ini Bakal Didenda Rp 60 Miliar

By Minggu, 26 November 2023 | 07:00 WIB

Polisi menyita BBM Ilegal dari 2 truk pengangkut (Korlantas)

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000.