Tilang Uji Emisi Berlaku Hari Ini, Banyak Pengendara yang Kaget

By , Rabu, 01 November 2023 | 13:40 WIB

Tilang uji emisi di Jalan Pemuda (Asam Samudra)

Riki selaku sopir truk di Jakarta Timur (Adam Samudra)

Senada dengan Saeful, Riki sopir Truk mengaku kaget diberhentikan pihak Dishub dan kepolisian.

"Kaget sih kirain mau cek surat-surat jalan (kir), gak tahunya ada razia uji emisi. Tapi alhamdullilah mobil saya lulus uji emisi. Kalau pun kena tilang tentu saya yang bayar dendanya, bos mana mau tahu," tuturnya.

Kendaraan motor yang lakukan uji emisi (Adam Samudra)

Hal berbeda disampaikan Alif (28), pengendara motor, yang kena pemeriksaan uji emisi hari ini.

Dirinya mengaku tak masalah bila ada sanksi berupa tilang kepada pengendara yang tidak lolos uji emisi.

Baca Juga: Pak Ogah Main-main Sama Honda Scoopy Teman Sendiri, Akhirnya Terancam Penjara 4 Tahun

"Sebenernya niatnya baik untuk mengurangi polusi, cuma secara petunjuknya kurang. Tadi diminta minggir aja, terus diminta antre tapi tidak jelas antrenya berderet motor atau berhenti. Jadi alangkah baiknya ditambah petunjuk," paparnya.

Tilang uji emisi memang sudah berlaku kembali mulai hari ini (1/11/2023).

Makanya, buat kalian yang gunakan kendaraan dengan usia diatas 3 tahun dan ingin melintas di kawasan DKI Jakarta, disarankan lakukan uji emisi dan pastikan lulus agar tidak kena sanksi tilang.