"Pelaku sudah ditahan dan akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedang barang bukti berupa BPKB Honda Scoopy milik Korban," pungkas Mujianto.
Seorang oknum Pak Ogah di Tulungagung terancam penjara 4 tahun usai main-main dengan Honda Scoopy milik temannya sendiri yang ia gadaikan dengan ketuntungan Rp 4 juta. (kolase humas.polri.go.id dan Dok.GridOto.com)
"Pelaku sudah ditahan dan akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedang barang bukti berupa BPKB Honda Scoopy milik Korban," pungkas Mujianto.