Sering Dengar Istilah Lane Hogger Jalan Tol, Ini Penjelasan Arti dan Bahayanya

By , Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:45 WIB

Ilustrasi: Arti lane hogger jalan tol dan bahayanya (Dok. GridOto.com)

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2) menjelaskan bahwa penggunaan lajur kanan hanya dapat dilakukan jika pengemudi bermaksud melewati kendaraan di depannya atau atas perintah petugas kepolisian.

Hal ini jelas menunjukkan bahwa lane hogging adalah perilaku yang tidak diperbolehkan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b), juga menegaskan bahwa lajur sebelah kanan hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan.