Perlu Diingat, Biaya Pembuatan SIM Baru Bisa Lebih Murah Jika Tidak Bayarkan Ini

By , Minggu, 18 Juni 2023 | 11:30 WIB

Asuransi kecelakaan tidak wajib di SIM (Adam Samudra)

- SIM C: Rp 100.000

Kesehatan

Rp 35.000 (Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di Klnik Polres tanpa biaya tambahan)

Psikologi

Rp 60.000 ribu

Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) Rp 50.000 (Tidak wajib).

Nah, contoh apabila pemohon SIM baru tidak berminat membuat AKDP, pemohon hanya dikenakan biaya Rp 195.000 (SIM C) dan Rp 215.000 (SIM A).

Untuk diketahui, peraturan ini sudah sesuai dengan PP 76 Tahun 2020 Tentang Tarif Atas Jenis PNBP dan Perpol 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.