Wajib Gak Sih Mutasi SIM Jika Alamat Pada KTP Sudah Berubah?

By , Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:11 WIB

Ilustrasi SIM (GridOto.com)

2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.

3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen.

Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

.