Polisi Ungkap Pemalsuan STNK dan BKPB di Bengkulu, Cuma Modal Belajar dari Youtube, Pelaku Raup Untung Puluhan Juta Rupiah

By , Sabtu, 08 Oktober 2022 | 06:57 WIB

Polisi berhasil ungkap kasus pemalsuan STNK dan BPKB di Bengkulu beberapa waktu lalu. (Dok. Humas Polres Rejang Lebong)

Akibat dari perbuatannya, MED dikenakan Pasar 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidanya paling lama 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Belajar dari YouTube, Warga Bengkulu Palsukan Puluhan STNK dan BPKP.