Akibat dari perbuatannya, MED dikenakan Pasar 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidanya paling lama 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Belajar dari YouTube, Warga Bengkulu Palsukan Puluhan STNK dan BPKP.
Polisi berhasil ungkap kasus pemalsuan STNK dan BPKB di Bengkulu beberapa waktu lalu. (Dok. Humas Polres Rejang Lebong)
Akibat dari perbuatannya, MED dikenakan Pasar 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidanya paling lama 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Belajar dari YouTube, Warga Bengkulu Palsukan Puluhan STNK dan BPKP.