Kemudian untuk sanki berkendara dalam kondisi mabuk sudah dituangkan pada pasal 311 ayat 1.
"Setiap pengendara yang dengan sengaja berkendara dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta" isi pasal 311 ayat 1.
Tapi kalau kondisi berkendara dengan mabuk sampai menyebabkan kecelakaan yang merusak kendaraan hingga ada korban luka-luka, maka sanksinya bisa semakin berat.
Jika cuma membuat kendaraan lawan mengalami kerusakan, maka pelaku dijerat pasal 311 ayat 2 dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.
Tapi kalau sampai ada korban luka ringan, maka sanksinya sesuai dengan isi pasal 311 ayat 3, yakni pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.