Kalau kedapatan melanggar aturan tersebut, pengendara bisa dijerat sanksi yang diatur pada pasal 63 ayat 6.
Adapun pasal 63 ayat 6 berisi setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Tapi, pengendara yang melanggar pasal 56 juga bisa dijerat dengan sanksi yang diatur pada pasal 64 ayat 4.
Dalam pasal 64 ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol atau petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, dipidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Setelah tahu aturan ini, jangan sekali-sekali deh nekat masuk jalan tol sambil mengendarai motor, soalnya sanksinya bisa bikin kantong jebol.
Lalu jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman dan menghormati sesama pengguna jalan.